Warga Binaan Kendalikan Transaksi Shabu Dari Dalam Lapas

Warga Binaan Kendalikan Transaksi Shabu Dari Dalam Lapas

detakbanten.com SERANG - Kembali, warga binaan kendalikan transaksi shabu dari dalam lapas, RM alias R yang merupakan warga binaan kelas I Lapas Tangerang Banten yang memerintahkan MH alias F warga Kampung Longok Carita Pandeglang yang mengambil paket sabu dari wilayah pasar minggu jakarta di tangkap Tim Berantas (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Banten pada Minggu, (07/04/2019) lalu.

"Tersangka MH alias F kita amankan di sebuah Villa di Carita Pandeglang." kata Kepala BNNP Banten, Brigjen Tantan Sulistyana,SH,S.I.K saat lakukan rilis sekaligus pemusnahan barang bukti shabu di BNNP Banten Rabu, 24/04/2019.

Dari penangkapan dilokasi, terang Tantan, petugas mendapati bqrqng bukti Narkotika jenis shabu siap edar sebanyak 13 paket dengan berat kurang lebih 108,109 Gram.

"Barang bukti kita dapati dari tersangka dilokasi berupa 13 paket Shabu siap edar yang di simpan didalam jok motor milik tersangka." tuturnya.

Setelah itu, lanjut Tantan, petugas lakukan pengembangan kembali dengan melakukan pencarian barang di rumah korban, dan alhasil ditemukan kembali barang bukti shabu seberat kurang lebih 202,909 Gram.

"Jadi total kita dapati dari tersangka MH alias F ini sebanyak 300 Gram shabu yang menurut keterangannya, barang tersebut untuk diedarkan di wilayah kota Tangerang, Karawaci dan juga Tangsel, yang peredarannya di kendalikan dari dalam lapas oleh RM alias R." jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, tambah Tantan, Selain Shabu seberat 300 Gram, petugas juga berhasil mengamankan, satu unit motor Honda Beat warna hitam, satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu unit timbangan digital, satu unit HP merk Advan, dan satu HP merk Vivo.

"Untuk tersangka, pasal yang dilanggarnya Pasal 144 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika." pungkasnya.

 

 

Go to top