Tempati Situ Sitengin, DPMPTSP Pastikan Terna Ayam di Klebet Tak Berizin

Tempati Situ Sitengin, DPMPTSP Pastikan Terna Ayam di Klebet Tak Berizin

detakbanten.com KEMIRI — Ternak ayam yang menempati Situ Sitengin Desa Kelebet Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang diastikan tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Tangerang. Hal tersebut dikayakan Kasi Perizinan dan Non Perizinan Bidang B DPMPTSP Kabupaten Tangerang Eri Kadnan kepada wartawan saat melakukan pengukuran bangunan dan lahan milik PT Klebet Jaya Farm 2 bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan Direktorat kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Banten, Selasa (8/5).

Eri menjelaskan belum dikantongi izin tersebut menandakan pihak pengusaha tak patuh terhadap peraturan. Karena menurut Eri setiap perusahaan apapun yang akan melakukan investasi di Kabupaten Tangerang harus memiliki berbagai dokumen perizinan. Terlebih diketahui PT Klebet Jaya Farm 2 telah beroperasi sejak 10 tahun lalu. “Kami sangat menyesalkan hal ini, karena hingga kini dari data yang kami, DPMPTSP belum mengeluarkan izin bagi PT Klebet Jaya Farm 2,” jelas Eri.

Menurut Erry dengan tidak adanya izin tersebut tidak menutup kemungkinan DPMPTSP melalui Satpol PP Kabupaten Tangerang akan melakukan penutupan usaha PT PT Klebet Jaya Farm 2. Terlebih diketahui jika lahan yang dimanfaatkan PT Klebet Jaya Farm 2 untuk bangunan dan gudang tersebut, berdiri diatas lahan milik negara yakni lahan Situ Sitengin.

“Apa yang kami dapat hari ini akan kami laporkan kepada atasan kami. Laporan tersebut akan menjadi landasan untuk melakukan penindakan,” jelasnya.

Pengelola PT Klebet Jaya Farm 2 Andi mengakui jika perusahaan yang ia kelola belum memiliki izin dari Pemkab Tangerang. Andi beralasan belum diurusnya surat perizinan tersebut karena perusahaannya tengah menjalani proses hukum. “Kami belum mengurus izin karena terhalang proses hukum di Polda Banten,” jelas Andi.

Andi mengaku dirinya kurang mengetahui banyak terkait perusahaan termasuk perizinan serta status tanah, karena dirinya hanya menjadi pengelola dari usaha peternakan ayam petelur yang dimiliki ayahnya ini. “Papah yang tahu banyak tentang ini, karena informasi yang diberikan ke saya hanya sedikit," jelasnya.

Sebelumnya diketahui PT Klebet Jaya Farm 2 tengah menjalani proses hukum di Polda Banten, PT Klebet Jaya diduga secara illegal melakukan proses tukar guling (ruislag) lahan milik negara yakni Situ Sitengin dengan oknum Kades Klebet yang berinisial AH.

Proses hukum yang berawal dari adanya laporan warga tersebut kini telah memasuki proses penyidikan. Bahkan pada Selasa (8/5) lalu Dirkrimsus Polda Banten, telah melakukan penggeledahan di 4 titik yakn di PT Klebet Jaya Farm 2, rumah dan kantor kepala Desa Klebet serta di Kantor Kecamatan Kemiri.

 

 

Go to top