Tarif Retribusi KIR Akan Naik, Kepala UPT Sosialisasi

Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma saat Sosialisasi Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma saat Sosialisasi

Detakbanten.com, TANGSEL - Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan menggelar sosialisasi terkait kenaikan Tarif retribusi pelayanan Pengujian Kendaaan Bermotor (PKB) di Ruang Aula, Kecamatan Pamulang.

Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma mengatakan sosialisasi ini dilakukan agar para pengguna layanan penguji kendaraan bermotor mengetahui dan lebih paham terkait kenaikan tarif retribusi yang memang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2021 tentang retribusi daerah dan diperjelas melalui Peraturan Walikota (Perwal) nomor 70 tahun 2022.

"Saya sampaikan terkait Perwal yang sudah ditanda tangani oleh bapak Walikota kita, jadi sekali lagi saya infokan terkait Perwal Walikota ini berlaku mulai satu agustus dua ribu dua puluh, saya himbau ke bapak dan ibu sekalian untuk mengetahui terkait adanya kenaikan tarif ini, tadi saya jelaskan memang intervalnya kenaikan tidak sampai dua kali lipat, karena memang sudah berdasarkan kajian kami kenaikan hanya dua puluh persen dari tarif sebelumnya," katanya kepada Wartawan Detakbanten.com, Rabu (27/07/2022).

"Jadi terkait kenaikan tarif ini mulai berlaku satu agustus dan kita juga sudah menyampaikan ini selain sosialisasi yang dilaksanakan pada pagi hari ini, juga kita telah melakukan sosialisasi melalui media sosial, instagram ataupun media lainnya cetak dan online lainnya, dan sebagian kita sudah publish diharapkan memang masyarakat pengguna layanan di pengujian kendaraan bermotor ini mengetahui dan mengikuti jadi mudah-mudahan setelah kita laksanakan sosialisasi ini serta pemberitaan di media tidak ada komplen dari masyarajat terkait adanya kenaikan tarif ini," tambahnya.

Heris juga menjelaskan, dengan kenaikan retribusi pengujian kendaraan bermotor ini ia juga berupaya agar kedepannya terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Tangsel pengguna layanan penguji kendaraan bermotor.

"Kedepannya juga dengan kenaikan tarif ini dan juga untuk meningkatkan layanan kita, jadi mungkin sekarang masih konvensional terkait pendaftarannya, kedepannya kita tingkatkan dengan pendaftaran online terus pembayaran yang masih bersifat tunai, nantinya kita tingkatkan juga pembayaran melalui sistem non tunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) ataupun nanti E-toll nantikan kita tingkatkan pelayanan ke arah sana," jelasnya.

Lebih lanjut, terkait sosialisasi kenaikan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor ini, ia akan semakin meningkatkan pelayanan dan akan semakin transparan kepada masyarakat.

"Jadi kedepannya tarif ini kita harus berupaya juga terkait peningkatan pelayanan yang lebih cepat, lebih aman dan transparan kepada masyarakat," tandasnya. (Raf/Fah)

 

 

Go to top