Staf Ahli Bupati Tangerang Klaim Kasus OTT Telah Di SP3 Kepolisian

H Achmad Kasori Staf Ahli Bupati Tangerang H Achmad Kasori Staf Ahli Bupati Tangerang

Detakbanten.com, TANGERANG -- Staf Ahli bupati Bidang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang baru saja dilantik Bupati Tangerang mengklaim bahwa dirinya telah menerima surat penghentian penyelidikan (SP3) dari Kepolisian Polres Tangsel pada tahun 2018 lalu, dirinya merasa heran kenapa sejumlah LSM mempermasalahkan dirinya setelah dirinya dipercaya Bupati untuk menduduki jabatan sebagai Staf Ahli Bupati Tangerang.

"Sudah tidak ada masalah ko, karena pihak Kepolisian telah mengeluarkan SP3 dan kasusnya si stop , dan pertimbangannya ada di Kepolisian Polres Tangsel" terang Achmad Kasori, Senin (25/09/2023).

Dia mengatakan, sejak dibukanya pendaftaran pejabat eselon II oleh Panitia seleksi (Pansel), dirinya telah mengikuti tahapan secara normatif, sejumlah tes dia ikuti dari awal hingga lolos tiga besar, dan Bupati bersama Baperjakar memilih dirinya sebagai Pejabat Eselon II

"Kenapa temen - temen LSM mempermasalahkannya, dan mengirim surat ke Pimpinan," terangnya.

Sebelumnya, sejumlah aliansi LSM Kabupaten Tangerang akan melakukan audiens dengan PJ Bupati Tangerang, surat audiens yang dilayangkan tersebut berisi peemohonan kepada PJ Bupati untuk mengevaluasi terpilihnya Achmad Kasori sebgai pejabat Eselon II.

 

 

Go to top