Soal Raperda Sistem Kesehatan Kota, Pemkot Tangsel Tunggu Turunan Undang-undang Kesehatan Yang Baru

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Allin Hendalin Mahdaniar. Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Allin Hendalin Mahdaniar.

detakbanten.com, TANGSEL-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menyiapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas pada semester II tahun anggaran 2023 ini.

Salah satunya yaitu Raperda Sistem Kesehatan Kota, yang diusulkan oleh Pemkot Tangsel dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2023.

Namun, pembahasan Raperda Sistem Kesehatan Kota yang direncanakan mulai dibahas pada awal semester II tahun ini, akan mengalami penundaan. Hal itu lantaran pemeirntah pusat baru saja mengesahkan Undang-undang Kesehatan.

Dengan begitu, pembahasan Raperda tersebut harus ditunda sementara sampai pemerintah pusat membuat Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel, Allin Hendalin Mahdaniar mengatakan, Raperda Sistim Kesehatan Kota bersifat delegative dari undang-undang diatasnya.

“Undang-undang Kesehatan itu baru saja disahkan. Kami masih menuggu regulasi turunannya lagi seperti Permenkes yang nantinya akan menjadi konsideran kami untuk menyusun Raperda Sistem Kesehatan Kota ini,” ungkap Allin ditemui di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (20/7/2023).

Allin juga mengatakan, saat ini pihaknya masih belum bisa memastiakn apa saja yang nantinya akan diatur dalam Raperda tersebut.

“Karena ini turunan Undang-undang tentunya tidak akan jauh berbeda, dan juga nanti tetap akan ada muatan lokal dan lebih implementatif untuk di Kota Tangsel,” terang Allin.

Menurutnya, tujuan dari Raperda Sistem Kesehatan Kota ini, untuk membuat sistem kesehatan di daerah yang komprehensip dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Tangsel.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Ledy MP Butar Butar mengatakan, pada Semester II ini Bapemperda akan mempersiapkan tiga Raperda yang akan dibahas.

Tiga Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Penyelenggara Perhubungan yang diinisiasi oleh Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang diinisiasi Satpol PP Kota Tangsel, dan Raperda Sistem Kesehatan Kota yang diinisiasi Dinas Kesehatan Kota Tangsel.

Ledy menjelaskan, untuk Raperda Sistem Kesehatan Kota, diakuinya saat ini masih menunggu peraturan lanjutan dari Undang-undang Kesehatan, yaitu Permenkes yang akan menjadi konsideran Raperda Sistem Kesehatan Kota.

“Untuk Raperda Sistem Kesehatan Kota ini memang kita wajar kan kalau memang ada penundaan. Karena memang masih menunggu regulasi diatasnya,” ujarnya.

Ledy mengatakan, tugas dari Bapemperda harus sesuai dengan yang telah dijadwalkan bersama dalam penyusunan Propemperda tahun 2023.

“Tentu tugas kami mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemernintah Daerah. Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang menerpkan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

 

 

Go to top