Soal Penyelewengan Dana Desa, BPD Ancam Laporkan Kades Klutuk Ke Kejaksaan

Soal Penyelewengan Dana Desa, BPD Ancam Laporkan Kades Klutuk Ke Kejaksaan

detakbanten.com TIGARAKSA -- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berencana akan melaporkan penyelewengan dana desa Klutuk tahun 2018 ke kejaksaan, jika kepala desa Klutuk tidak mempertanggung jawabkan realisasi dana desa tahun 2018. Hal tersebut dikatakan ketua BPD H Hamdan kepada wartawan.

Menurut Hamdan, sampai saat ini belum ada kejelasan terkait pertanggung jawaban laporan realisasi dana desa tahun 2018 lalu.

"Kami akan melaporkan ke kejaksaaan atas dugaan penyelewengan dana desa tahun 2018 lalu, karena sekitar Rp 700 juta tidak direalisasikan, namun anehnya saldo yang ada di rekening desa tidak tersisa alias habis dikuras," terang H Hamdan.

Selain kegiatan non fisik yang tidak direalisasikan, BPD juga menerima keluhan dari beberapa warga yang melaksanakan kegiatan fisik pembangunan, didalam pegaduannya, warga yang berprofesi pemborong atau pelaksana kegiatan, tidak dibayar oleh kepala desa.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Klutuk kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang berinisial AB diduga menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2018, AB yang menjabat baru empat tahun ini menyelewengkan dana desa Klutuk dengan tidak merealisasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

 

 

Go to top