SK RT RW Ditarik, Kades Tapos: Disesuaikan Dengan Perbup

DB foto. DB foto.

Detakbanten.com, TANGERANG -- Kepala desa Tapos Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten memberikan klarifikasi terkait adanya penarikan puluhan surat keputusan (SK) milik ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di Desa Tapos.

Kades Tapos Kecamatan Tigaraksa Khaerudin mengatakan, penarikan puluhan SK RT dan RW itu dilakukan sebagai bentuk penyesuaian dengan peraturan Bupati yang baru, seiring dengan masa bakti para ketua RT RW tersebut sudah berakhir.

"Penarikan SK RT RW itu dilakukan setelah 3 kali mengadakan rapat koordinasi dengan para RT RW, dan mereka menyetujui, karena 16 RT itu masa bakti nya sudah selesai," ungkap Kades Tapos Khaerudin saat ditemui awak media di kantor desa Tapos, Kamis (16/2/2023).

Hal itu dilakukan kata Khaerudin, pemerintah Desa Tapos merujuk pada peraturan Bupati yang lama dengan nomor 87 tahun 2014 pasal 14 ayat 1 tentang masa bakti lembaga kemasyarakatan desa (RT/RW) adalah 3 tahun.

"Ada sekitar 16 SK ketua RT yang masa bakti nya sudah berhasil, dan itu kita akan kembalikan kepada warga, apakah nanti mau dilakukan pemilihan secara demokrasi atau tidak, sehingga SK nya nanti akan disesuaikan dengan peraturan Bupati yang baru dengan nomor 7 tahun 2021 pasal 41 tentang masa bakti lembaga kemasyarakatan desa (RT/RW) adalah 5 tahun," terang Khaerudin.

Terkait nanti ada kekosongan jabatan RT RW, lanjut Khaerudin, pihak pemerintah Desa akan menunjuk pelaksana harian (Plh).

"Nanti ada pelaksana harian (Plh) sebelum ada pemilihan RT RW oleh warga, kita akan kembalikan kepada warga maunya seperti apa, baru nanti saya berencana melakukan pelantikan secara serentak di kantor desa dengan SK yang sesuai dengan Perbup nomor 7 tahun 2021 yang baru," tandas Khaerudin.

Kendati demikian ujar dia, ada miskomunikasi yang terjadi ditengah masyarakat ihwal adanya penarikan SK tersebut.

Ditempat yang sama ketua BPD Tapos Syahrudin menyampaikan, dalam persolan penarikan SK RT RW, hanya salah pada penetapan masa bakti, tetapi rujukannya benar sesuai dengan Perbup.

"Penarikan ini bukan hanya pada SK RT RW, namun juga pada LPM, PKK, Karang Taruna juga, itu kita dikumpulkan semua LKD Tapos dan sepakat tidak ada permasalahan," ujarnya.

Saat klarifikasi itu Kades Tapos Khaerudin tersebut didampingi oleh ketua BPD Tapos Syahrudin dan juga Kaur Pemerintahan Desa Tapos Suhendi serta sejumlah RT dan RW. (Day/Han).

 

 

Go to top