Dishub Diminta Tindak Tegas Mobil Tambang Langgar Perbup

Dishub Diminta Tindak Tegas Mobil Tambang Langgar Perbup

Detakbanten.com, TANGERANG - Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang diminta untuk menindak tegas terhadap mobil barang atau mobil tambang yang saat ini marak melakukan pelanggaran terhadap peraturan Bupati Tangerang nomor 12 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati nomor 46 tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Atas pelanggaran tersebut membuat geram sejumlah aktivis di Kabupaten Tangerang, salah satunya keluhan dari Aktivis senior H. Alamsyah MK.

Menurutnya, selain melakukan pelanggaran jam operasional seperti yang tertuang dalam Perbup 12 tahun 2022, kendaraan yang bertonase sekitar 40 ton itu kerap ugal ugalan dijalan raya sehingga sering menyebabkan kecelakaan maut.

"Mobil muatan tanah semakin marak pada jam yang di larang oleh pemkab tangerang, beranikah pihak Dishub Kabupaten Tangerang untuk bertindak tegas, " tanya Alamsyah, Sabtu (19/8/2023).

Kata Alamsyah, ketika mobil Dump Truk tanah tersebut beroperasi di jalan, seolah seperti raja jalanan dan tak heran acap kali mengalami kecelakaan lalulintas.

"Itu truk yang muat tanah merah sudah keterlaluan, bahkan tak menghargai pengguna jalan lainya serta banyak yang tidak memakai terpal, dan tak sedikit pula yang menjadi korban, " ujar Alam.

Kendati demikian lanjut ketua umum LSM Geram Banten Indonesia ini, sebagai warga Kabupaten Tangerang ia akan mendukung segala bentuk pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang, namun kata dia, janganlah mengabaikan peraturan yang ada.

"Kita sebagai masyarakat mendukung pembangunan,apalagi di kampung kita sendiri, tetapi tetap harus santun ikut aturan yang sudah ada jangan, mobil usahakan jangan konvoy siang hari, karena ada Perbup nya yang mengatur, belum lagi sepanjang badan jalan raya Serang- Balaraja dipakai untuk parkir liar sehingga hal itu rawan terjadinya kecelakaan," terang Alam.

Oleh karena itu, sekali lagi ia meminta pihak terkait, khususnya Dishub untuk mendindak tegas, bila hal itu diabaikan, maka pihaknya bersama elemen masyarakat mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa. (Day/Han).

 

 

Go to top