Pengakuan RS, Cara Membuat Narkoba Didapatkan Melalui Internet

Pengakuan RS, Cara Membuat Narkoba Didapatkan Melalui Internet

detakbanten.com, BABEL - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Ditresnarkoba) berhasil membongkar jaringan narkotika jenis sabu dan ekstasi berinisial RS (36) yang diduga memiliki pabrik pembuatan sabu di Desa Air Mesu, Bangka Tengah, Selasa (05/04/2022) lalu.

Seperti yang disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Martri Sonny saat menggelar press conference, di halaman Humas Polda Babel, Jumat (08/04/2022)

"Polda Babel telah berhasil mengungkap jaringan pengedar, tempat pembuatan narkoba, dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi," ungkap Sonny kepada awak media.

Dalam penggerebekan ini, kami temukan barang bukti jenis sabu, dan 7 macam bahan kimia di TKP berikut perlengkapan, pembuatan, peralatan untuk memproduksi sabu. Ditresnarkoba Polda Babel juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 604,1 gram dan ekstasi sebanyak 117 butir.

Pelaku berinisial RS (36) saat di wawancara mengatakan kalo dirinya mendapat informasi terkait pembuatan sabu ini melalui internet, alat-alat serta bahan dari ujicoba pembuatan sabu ini didapatkannya melalui online.

"Alat dan bahannya saya beli via online, kalau kita lihat harganya mahal, cuma sebenarnya ini semua tidak mahal dan sangat mudah di dapat, ada atau tidaknya uang," ujar RS.

Lanjutnya, tersangka mengakui kalau pembuatan narkoba jenis sabu itu sudah dilakukannya sejak beberapa bulan yang lalu.

Akibat dari perbuatan RS ini dikenakan:
Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika pidana paling lama 20 tahun denda hingga 10 miliar;
Pasal 113 ayat 2 UU Narkotika pidana paling lama 20 tahun denda hingga 10 miliar;
Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika pidana paling lama 20 tahun denda hingga 8 miliar. (DF)

 

 

Go to top