Komplotan Pemalsu Sertifikat Tanah Digulung Polisi, Begini Tanggapan BPN Tangsel

Kepala BPN Kota Tangsel, Harison Mocodompis. Kepala BPN Kota Tangsel, Harison Mocodompis.

detakbanten.com, TANGSEL-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel mengapresiasi jajaran kepolisian atas pengungkapan dan penangkapan jaringan pemalsu sertifikat tanah yang merugikan masyarakat hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala BPN Kota Tangsel Harison Mocodompis mengungkapkan bahwa pihaknya sangat berterimakasih kepada jajaran kepolisian RI khususnya kepolisian resort Kota Tangsel.

"Kami mengucapkan banyak terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk kepolisian RI khususnya jajaran Polres Tangsel atas keberhasilannya mengungkap dan menangkap pelaku pemalsu sertipikat yang telah merugikan masyarakat dan pihak pihak terkait," kata Harison, Selasa (2/11/2021).

Harison menyatakan bahwa, kelompok pemalsu sertifikat tersebut harus ditumpas habis karena bisa jadi adalah bagian dari mafia tanah yang telah sangat meresahkan masyarakat dan merugikan baik masyarakat sebagai penerimaan layanan pertanahan maupun pemerintah dalam hal ini kementerian ATR/BPN dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dengan segala modus operandi kelompok pemalsu sertifikat tersebut dan mencegah potensi pemalsuan dengan melakukan pengecekan langsung ke kantor pertanahan jika akan melaksanakan proses peralihan hak atas tanah atau pelayanan dibidang pertanahan lainnya," ungkapnya.

Menurutnya, kantor pertanahan menyediakan layanan pertanahan di kantor pertanahan, mall pelayanan publik yang disiapkan Pemkot Tangsel serta layanan konsultasi dan pengaduan baik langsung maupun melalui portal sultantangsel.id yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertatap muka secara daring (zoom) maupun melalui kanal lainnya yang tersedia dalam portal layanan tersebut. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan semua kemudahan tersebut untuk kebutuhannya.

"Kementerian ATR/BPN siap memberikan pelayanan berdasarkan nilai nilai melayani, profesional dan terpercaya," pungkas Harison.

Seperti diketahui, Polres Tangsel menangkap lima tersangka kasus mafia tanah yang telah merugikan korbannya hingga mencapai Rp,805 juta. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diketahui sertifikat tersebut palsu berdasarkan Badan Pertanahan Negara (BPN).

Kelima tersangka yang ditangkap kepolisian Polres Tangsel tersebut masing-masing berinisial MP, LC, YI, SD, dan RM yang semuanya perempuan. Sementara tiga orang yang menjadi korbannya masing-masing berinisial IS, HD, dan EW.

 

 

Go to top