Ketua Demisioner Kadin Tangerang: Baca Aturan Agar Tidak Menyesatkan

Ketua Demisioner Kadin Tangerang: Baca Aturan Agar Tidak Menyesatkan

detakbanten.com, TANGERANG -- Ketua Demisioner Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Tangerang Banten H. Arbani menilai Kadin Provinsi Banten tak faham akan aturan yang telah tertuang dalam AD/ART Kadin dalam pelaksanaan Musyawarah Kabupaten Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang Banten.

H. Arbani meminta Kadin Provinsi Banten untuk menelaah atau memahami lebih jauh terkait AD/ART Kadin Kabupaten Tangerang, khususnya pelanggaran yang dituduhkan kepada Kadin Kabupaten Tangerang saat menyelenggarakan tahapan dan pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII Kadin Kabupaten Tangerang beberapa Minggu yang lalu agar tidak menyesatkan.

"AD/ART yang mana yang dilanggar pada Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang, sementara pelaksanaan rangkaian kegiatan Mukab VII itu sudah sesuai, makanya kalau baca pasal 34 ayat 1 pon c itu jangan dipotong, yang akhirnya menjadi polemik, menjadi liar dan menyesatkan ditengah masyarakat Kabupaten Tangerang," ungkap ketua Demisioner Kadin Kabupaten Tangerang H. Arbani saat memberikan klarifikasi kepada awak media di RM Basana Tigaraksa Tangerang, Jumat (11/11/2022).

Kata dia, dalam syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam AD/ART Kadin dalam pelaksanaan Musyawarah Kabupaten Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang dipastikan itu tidak keluar dari rel nya.

Lebih lanjutnya dia mengatakan, dalam menjaring calon ketua Kadin Kabupaten Tangerang pada Muskab, ada kriteria tertentu yang harus diverifikasi.

“Kan sudah jelas kriterianya, sekurang-kurangnya, minimal 2 tahun menjadi anggota Kadin dan berpengalaman menjadi pengurus Kadin/Asosiasi/Perhimpunan," terang H. Arbani.

Disinggung terkait Kadin Provinsi Banten membuat Carateker Kadin Kabupaten Tangerang, H. Arbani menuturkan, silakan saja buat Carateker, namun apa dasarnya.

"Carateker itu dibentuk setelah ada kekosongan kepengurusan dalam dua bulan sebelum dan sesudahnya, sementara Kadin Kabupaten Tangerang tidak ada kekosongan kepengurusan, bahkan pelaksanaan Mukab VII Kadin pun berjalan sesuai rencana dan saat ini sedang menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Mukab VII kepada Kadin Provinsi," tandasnya. (Day/Han).

 

 

Go to top