Hasil Keputusan Terbaik, Pilkades Serentak di Kabupaten Serang Ditunda

 Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Pilkades Kabupaten Serang di Aula KH. Syam’un, Jum’at, (2/7/2021). (aden) Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Pilkades Kabupaten Serang di Aula KH. Syam’un, Jum’at, (2/7/2021). (aden)

detakbanten.com Serang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah memutuskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang semula di jadwalkan pada 11 Juli dibatalkan atau di undur pada 1 Agustus 2021.

Penundaan itupun dilakukan, selain demi keselamatan masyarakat, juga atas dasar Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali terhitung tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, penundaan pelaksanaan pilkades juga melihat situasi perkembangan covid-19 di wilayah Kabupaten Serang cenderung naik. Kemudian tidak kalah penting adanya kebijakan pemerintah pusat.

"Khususnya daerah tingkat kerawanannya tinggi salah satunya Kabupaten Serang yang ada di level 3 (zona orange). Oleh karena kondisi ini harus disikapi dengan baik, sepenuh hati oleh pemerintah daerah, untuk kepentingan keselamatan masyarakat Pilkades serentak tahun 2021 yang semula tanggal 11 Juli kita undur menjadi tanggal 1 Agustus,” kata Entus dalam sambutanya, di dalam Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Pilkades Kabupaten Serang di Aula KH. Syam’un, Jum’at, (2/7/2021).

Walaupun terdapat penundaan, kata Entus, Pilkades di 144 desa tidak akan mengulang tahapan yang sudah dilaksanakan.

”Kita hanya tinggal dua tahapan lagi yaitu masa kampanye, hari tenang dan hari pencoblosan. Jadi, dengan berbagai pertimbangan yang sudah konfrehensif pilkades di undur menjadi tanggal 1 Agustus,”jelasnya.

Entus juga mengakui, keputusan di undur pelaksanaan pilkades menjadi beban bagi para calon kades. Akan tetapi, sama-sama mengetahui jika tetap dilaksanakan akan beresiko sangat tinggi.

”Tapi ini keputusan terbaik, daripada nanti menjadi klaster baru, klaster pilkades. Apalagi ini ada ancamam sanksi dari pemerintah pusat kepada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM darurat itu akan dikenakan sanksi, bahkan sampai di berhentikan. Hal ini tidak ingin terjadi di Kabupaten Serang, tidak ingin bupati dan wakil bupati kita kena sanksi akibat penyelenggaraan pilkades yang barangkali tidak mengikuti perkembangan,” tegasnya.

Dengan adanya keputusan penundaan pilkades serentak, Entus memastikan, akan segera menyampaikan kepada para calon kades melalui panitia pilkades kecamatan dan desa.

”Dengan ditunda, sekarang ada waktu nanti pengisian waktunya ada beberapa PR, seluruh kades harus di vaksin itu menjadi tugas dinkes, kemudian DPMD harus menata ulang tempat pemungutan suara (TPS), kita sebar sebagaimana pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 lalu,” ujarnya.

Ditempat sama, Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabpaten Sernag, Nanang Supriatna menambahkan, meski di undur pelaksanaan pilkades namun tetap pada pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

”Untuk setiap TPS maksimal 500 pemilih, tidak boleh lebih untuk menghindari kerumunan,” tutup Nanang.(Aden)

 

 

Go to top