Dugaan Kasus Dana Hibah Ponpes, Kuasa Hukum FSPP Banten : Biarkan Hukum Bekerja Sesuai Profesionalismenya

Dugaan Kasus Dana Hibah Ponpes,  Kuasa Hukum FSPP Banten : Biarkan Hukum Bekerja Sesuai Profesionalismenya

Detakbanten.com SERANG - Pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Pondok Pesantren (Ponpes) anggaran tahun 2018 dan 2020, tidak ada lagi pihak-pihak yang menyudutkan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten.

Demikian dikatakan Konsultan kuasa Hukum Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten, Agus Setiawan kepada awak media di Kantor FSPP Banten, Minggu 10 Oktober 2021.

Agus Setiawan mengatakan, pihaknya tak menghendaki jika ada pihak dengan sengaja mengembangkan pendapat- pendapat pribadi yang dapat merugikan FSPP Banten

“Biarkan hukum bekerja sesuai profesionalismenya. Para pihak yang terlibat langsung penegakan hukum ini agar tidak mengembangkan pendapat- pendapat yang bisa merugikan pihak lain," ungkap Agus.

Kemudian, lanjut Agus, bahwa kejadian ini juga ada yang menyebut akibat kelalaian Gubernur dan sebagainya.

"Kami harapkan masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan statmen-statmen seperti itu,” paparnya.

Dia juga mengimbau agar semua pihak untuk menjungjung tinggi hukum dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu proses hukum.

Menurutnya, tidak bijaksana jika ada pihak mempersalahkan FSPP dengan asumsi-asumsi yang tidak semestinya. Karena kata dia, kesan itu yang timbul di masyarakat ketika membaca statmen-statmen di Persidangan.

Oleh sebab itu, Agus mengingatkan jika ada pihak-pihak yang tidak berkepentingan dengan sengaja menyudutkan dan menyerang kehormatan FSPP. Maka pihaknya tak segan segan akan menyerang kembali.

“Selama ini kita diam karena tidak ingin memperkeruh keadaan. Tetapi kalo ini terus berkembang, kami akan tempuh langkah hukum seperti somasi," tegasnya. (Aden)

 

 

Go to top