Dinas Perkrim Sidak Perum Taban Suryaland

Dinas Perkrim Sidak Perum Taban Suryaland

detakbanten.com TANGERANG -- Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman ( DPPP) langsung melakukan inspeksi mendadak ( Sidak) terhadap perumahan Taban Suryaland di Desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Selasa ( 23/1/2024).

Kabid Perumahan pada DPPP Kabupaten Tangerang Nur Samsu membenarkan jika Dinas Perumahan melakukan peninjauan ke lokasi perumahan di Desa Taban, dari hasil penelusuran di lokasi, perumahan yang memiliki luas kurang lebih satu hektar ini belum memiliki izin dari Pemkab Tangerang, pihak pengembang berjanji akan mengembalikan uang kepada konsumen disaksikan oleh camat, kades, koramil dan Polsek pada tanggal 19 januari 2024.

' Kami berharap agar pengembang tidak merugikan konsumen,"terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengembang perumahan cluster Taban Suryaland di Desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang diduga melakukan penipuan dengan melakukan pemasaran perumahan pada 2020 lalu, padahal pengembang  PT Winda Putra Mulia Eka Pratama tersebut belum melakukan pembangunan karena terkendala perizinan dan penguasaan lahan yang tumpang tindih.

Salah satu konsumen yang tertipu Elisabeth mengatakan, ia bersama ratusan konsumen lainnya merasa bosan dengan janji pengembalian uang dari pihak Pengembang perumahan Taban Suryaland, ratusan konsumen lainnya pun berteriak agar uang dikembalikan.

"Kembalikan uang kami sekarang juga, sudah sering janji janji namun hingga kini tak jelas, saya ambil 2 unit rumah, sekarang udah jalan lebih kurang 3 tahun, hampir 70 juta uang saya yang sudah masuk," ungkap Elisabeth di kantor Desa Taban, Jumat (19/1/2024), kemarin.

 

 

Go to top