Bupati Minta Camat Pro Aktif Tegakan Perbup No 47 Tahun 2018

Bupati Minta Camat Pro Aktif Tegakan Perbup No 47 Tahun 2018

detakbanten.com TIGARAKSA -- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta agar seluruh Camat dan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) terkait, aktif membantu penegakan Perbup nomor 47 tahun 2018 tentang batasan opersional angkutan barang, hal tersebut dikatakan bupati kepada wartawan, Senin (24/12/2018).



Menurut Zaki, sehebat apapun peraturan pemerintah tanpa didukung oleh seluruh aparat terkait termasuk Camat, maka tentunya peraturan itu akan sia-sia, sehingga dia meminta agar Camat lebih aktif lagi membantu Dishub, dengan memerintahkan anggota Satpol PP.

"Perbup didalam isinya sudah jelas menginstruksikan agar seluruh Camat dan Satpol PP terlibat aktif, saya tegaskan agar Camat Pro Aktif ikut dalam kegiatan penertiban." tegas zaki.

Sementara, Camat Kresek Painton dan Camat Kronjo Asmawi terlihat aktif memantau lalu lintas kendaraan berat, kedua Camat tersebut berkomitmen untuk melakukan penyetopan truk angkutan barang yang melanggar jam operasional yang sudah ditentukan.

Sementara di Pos pengaturan lalu lintas Kamoung Parahu Desa Merak Kecamatan Sukamulya sebanyak 46 unit truk pengangkut tanah ditahan, ke 46 truk tanah milik PT Gading dan Cakra ini memaksa untuk melakukan operasional di siang hari, rencananya Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar akan melaporkan perusahaan angkutan tersebut ke Kepolisian.

 

 

Go to top