Belum Ada Parpol Daftarkan Baceleg ke KPU, PDIP Tangsel Tunggu Instruksi DPP

Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik MZ. Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik MZ.

detakbanten.com, TANGSEL-Batas waktu pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 tahun depan, kini masih menyisakan enam hari lagi.

Namun hingga batas waktu kurang dari seminggu itu, belum ada satupun partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kota Tangsel yang mendaftarkan Bacalegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel.

"Sampai hari ini belum ada Parpol yang daftar," kata Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik MZ di konfirmasi wartawan melalui aplikasi WhatsApp, Senin (8/5/2023).

Taufik tidak mau berspekulasi soal Parpol peserta Pemilu yang sampai saat ini belum mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kota Tangsel. Dia pun meminta agar awak media mengkonfirmasi soal belum adanya Parpol mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Kota Tangsel.

"Mohon ditanya dan konfirmasi ke Parpolnya, kalau KPU kan normatif dan tidak tahu persis persoalan internal Parpolnya," ungkapnya, dia bilang, pendaftaran Bacaleg sampai dengan tanggal 14 Mei pukul 11, 59 WIB.

Terpisah di konfirmasi, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangsel, Wanto Sugito mengungkapkan bahwa untuk mendaftarkan Bacalegnya ke KPU, pihaknya saat ini masih menunggu instruksi PDIP Pusat.

"Kita kan garisnya instruktif. Kemungkinan daftarnya sesuai arahan partai akan dilakukan serentak se-Indonesia tanggal 11 Mei," ungkap Wanto.

Untuk mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Tangsel, Wanto juga masih melakukan koordinasi dengan DPP PDIP apakah nantinya di perbolehkan melibatkan massa atau tidak untuk mengawal Bacalegnya yang akan bertarung di Pileg 2024.

"Semuanya masih di koordinasikan dengan DPP Partai, apakah nanti cukup perwakilan DPC saja atau melibatkan massa banyak, itu kan nanti, belum di putuskan. Tapi yang pasti tanggal 11 kita daftar," pungkasnya.

 

 

Go to top