Bawaslu Kota Serang; Ada 2 TPS Trindikasi Dilakukan Pemungutan Suara Ulang

Bawaslu Kota Serang; Ada 2 TPS Trindikasi Dilakukan Pemungutan Suara Ulang

detakbanten.com SERANG - Bawaslu Kota Serang temukan beberapa pelangararan dan temuan dilapangan dan laporan terkait pelasanaan pileg pilpres 2019 pada (17/04/2019) kemarin

Diantara temuan dilapangan, Bawaslu Kota Serang menemukan keterlambatan distribusi From C6 ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang seharusnya di terima tiga hari sebelum pemcoblosan, namun kenyataan dilapangan, satu hari sebelum pencoblosan masih ada pendistribusian from C6 ke KPPS,sehingga terjadi keterlambatan mendistribusikan kepada pemilih.

"Ini hasil pengawasan kami, dan ini sempat ramai juga dimasyarakat bahwa mereka belom mendapatkan from C6 didetik detik terakhirnya pencoblosan." kata Koordinator Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL), Bawaslu Kota Serang, Rudy Hartono pada media saat lakukan Rilis di Kantor Bawaslu Kota Serang, 18/04/2019.

Walaupun ini tidak ada sangsi, jelas Rudy, namun kita harus mematuhi aturan itu yang di atur dalam tiga hari sebelum pelaksanaan harus didistribusikan.

"Apabila ada warga masyarakat yang blom mendapatkan from C6 maka masyarakat bisa datang langsung ke kpps." jelasnya.

Selain itu, Terang Rudy, dikota serang masih ada juga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang di buka lebih dari pukul 7;00 WIB pada waktu pelaksanaan kemarin,

"Memang diaturannya boleh ada sampai tenggang waktu 30 menit apabila saksi blom datang, namun kan tidak juga di jadikan alasan." terangnya.

Lalu, lanjut Rudy, juga ada satu TPS yang surat suaranya kurang, itu terjadi di di TPS 01 kelurahan kagungan, surat suara kurang seratus.

"Rinciannya itu seratus di dibagi lima jadi pertingkatanya 20 surat suara yang kurang tapi itu alhamdulillah telah terselesaikan langsung saat itu." tuturnya.

lalu ada lagi surat suara dapil yang tertukar, danbitu ada terjadi kasus di lima TPS yang terjadi dapail dapil yang tertukar.

Kemudian, kata Rudy, untuk dikota serang sendiri, ada indikasi dua TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Yaitu di tps 5 kelurahan cipocok jaya karana memang ada tiga pemilih yang tidak ada di dpt,dptb, di dpk juga tidak ada, namun diperbolehkan memilih, dia ber KTP provinsi banten, dia tidak membawa A5 (pemilih tambahan), namun diperbolehkan memilih, dalam aturan bahwa bisa memilih bilamana tidak ada di dpt dan di dpk itu bisa memilih sesuai alamat KTP, ini ada kelalaian dari kpps hingga terjadi tiga orang ini bisa memilih, dua orang surat suara telah di masukkan ke kotak suara dan satu orang laginya belum, maka hasil kajian kami dengan rekan rekan di kecamatan, maka kasus ini akan di lakukan pememilihan ulang di tps tersebut" bebernya.

Yang kedua yang terindikasi akan lakukan pemungutan suara ulang, tambah Rudy, TPS 24 kampung ciloang kelurahan sumur pecung kecamatan serang, terkait hasil pengawasan TPS 24 pada saat jam satu siang itu melihat KPPS melakukan pencoblosan suara sisa untuk tiga pemilih yang tidak terpakai, sebanyak 15 surat suara.

"Masing masing untuk surat suara PWP,Pilpres, surat suara DPR RI ,surat suara DPD RI, surat surat DPRD Profinsi dan surat suara DPRD Kota, jadi semuanya ada lima dan ini semuanya di coblos,bukan salah satu tapi kelima lima nya di coblos." tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi menerangkan, untuk kejadain di dua tempat tersebut, pihaknya dalam hal ini Bawaslu Kota Serang, telah merekomendasikan etik kepada Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Serang untuk dilakukan pemberhentian.

"Jadi kpu pun ada aturan etik dan kita minta juga merekomendasikan etik kepada kpu untuk dilakukan pemberhentian, jadi nanti, kalau di tps 05 Cipicok jaya, hanya diulang pencoblosan Pilpres saja, karna yang di coblos surat suara pilpres, sesuai pasal 372 ayat 2 hurup D pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk E-ktp dan tidak terdaptar dalam daptar pemih tetap DPT dan daptar pemilih tambahan

Sedangakan di TPS 24 Ciloang, lanjut Faridi, otomotis akan di lakukan pengulangan semuanya,

 

 

Go to top