BKPSDM Dinilai Langgar PermenpanRB Pasal 9

Detakbanten.com, TANGERANG - Sebanyak 196 Pejabat Eselon IV Pemkab Tangerang telah dilantik menjadi pejabat fungsional pada Jumat (31/12/2021) di gedung Pendopo Bupati, hanya saja keputusan BKPSDM dan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Tangerang dinilai tergesa - gesa, dan melanggar pasal 9 permenpanRB no 17 tahun 2021, karena saat ini Pemkab Tangerang belum membentuk tim penilai pegawai fungsional serta belum adanya penyederhanaan SOTK atau OPD baru.

Go to top