BKPSDM Dinilai Langgar PermenpanRB Pasal 9

BKPSDM Dinilai Langgar PermenpanRB Pasal 9

Detakbanten.com, TANGERANG - Sebanyak 196 Pejabat Eselon IV Pemkab Tangerang telah dilantik menjadi pejabat fungsional pada Jumat (31/12/2021) di gedung Pendopo Bupati, hanya saja keputusan BKPSDM dan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Tangerang dinilai tergesa - gesa, dan melanggar pasal 9 permenpanRB no 17 tahun 2021, karena saat ini Pemkab Tangerang belum membentuk tim penilai pegawai fungsional serta belum adanya penyederhanaan SOTK atau OPD baru.

"Di pasal 9 sudah jelaskan Penyetaraan Jabatan bagi Instansi Pemerintah dilaksanakan setelah proses penyederhanaan struktur organisasi selesai dilakukan," terang Adib Miftahul Pengamat Kebijakan Publik, yang juga dosen Fisip Unis Tangerang.

Adib mengatakan, seharusnya dalam mengambil keputusan, BKPSDM bersama bagian Organisasi Setda mencermati pasal demi pasal, untuk Pemkab Tangerang sendiri belum ada penyederhanaan atau perubahan organisasi perangkat daerah, dan tim penilai fungsional.

"Bagaimana nasibnya 196 pegawai fungsional yang telah dilantik, nah ini juga harus diperhatikan seharusnya, karena fungsional itu kenaikan pangkatnya akan dilihat dari angka kredit, nah sekarang siapa yang menilainya," terang Adib.

Sementara Kepala BKPSDM Hendar Herawan saat dikomfirmasi melalui Whatsupnya belum menjawab, padahal telah ditandai ceklis dua warna biru.

Sebelumnya diberitakan, Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, dinilai tebang pilih dalam melaksanakan perubahan jabatan struktural dari eselon 4 ke fungsional, menurut salah satu ASN Kabupaten Tangerang yang enggan disebutkan namanya, bahwa di OPD BKPSDM saja tidak merubah jabatan struktural ke fungsional.

"Seharusnya, sebelum merubah OPD lain seharusnya dinas BKPSDM sendiri dahulu yang dirubah, ini tidak fair," katanya.

 

 

Go to top