Jadi Syarat Mudik, Permintaan Booster Meningkat di Tangsel

Detakbanten.com, TANGSEL - Satuan Tugas (Satgas) Pusat COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019. SE terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ini berlaku efektif mulai 2 April 2022.

 

 

Go to top