BPMPD: Mantan Kades Harus Kembalikan Inventaris Desa

Tatang Efendi, Kepala BPMPD  Kabupaten Pandeglang Tatang Efendi, Kepala BPMPD Kabupaten Pandeglang

detakbanten.com PANDEGLANG - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Pandeglang, Tatang Efendi meminta mantan Kepala Desa Palembang mengembalikan barang inventaris milik desa. Sebab, menurutnya barang inventaris bukan milik pribadi, melainkan milik desa yang harus segera dikembalikan.

"Pengembalian invetaris Desa itu sejak dilakukannya serah terima jabatan Kades, karena setelah masa jabatan kades lama sudah habis sehingga sudah tidak memiliki kewenangan apapun yang berkaitan dengan Pemerintahan Desa, untuk itu inventaris Desa harus segera dikembalikan," ungkap Tatang saat ditemui di Kantornya, Selasa (20/1/2015).

Tatang menjelaskan, seharusnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kecamatan sudah mengambil langkah tegas terkait aset milik desa yang belum dikembalikan.

"Karena aset pemerintah, jadi harus diamankan dan digunakan untuk kepentingan Masyarakat. Saya juga akan melayangkan surat kepada pihak Kecamatan untuk menindak lanjuti masalah tersebut," katanya.

Tatang mengaku belum mengetahui perihal aset desa yang dipersoalkan, mengingat belum ada laporan kecamatan.

"Saya berharap Camat Cisata segera mengambil langkah-langkah dalam menindaklanjuti masalah ini."ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Camat Cisata Subro Muhlisi menjelaskan sebelum serah terima jabatan, ia mengirimkan surat kepada Kades yang masa jabatannya sudah berakhir untuk segera mengembalikan inventaris desa.

"Tapi sampai sekarang belum ada laporan dari para mantan Kades," ungkapnya. Baca juga: Mantan Kepala Desa Sukanegara Diduga Gadaikan Kendaraan

 

Sebagai Camat, Subro akan memanggil BPD guna menindak mantan kades."Kami akan memanggil BPD agar segera menyelesaikan masalah ini, dan mengambil alih aset milik Desa Palembang. Karena kalau dibiarkan saja dihawatirkan akan hilang," imbuhnya.

 

 

Go to top