Utang Pemerintah Tembus Rp7.733,9 T, DPR: Belum Bisa Dibilang Aman

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati. Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati.

Detakbanten.com, JAKARTA – Tahun 2022, utang pemerintah menembus Rp7.733,99 triliun atau 39,57% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Namun, utang pemerintah masih dianggap aman. Sebab, masih di bawah batas atas 60 persen dari PDB seperti diatur pada UU Keuangan Negara.

Sayangnya, tingginya utang itu memicu prihatin Komisi XI DPR RI. Disinyalir, apakah pemerintah mampu membayar?

Menurut Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati, seharusnya pemerintah jangan hanya menggunakan indikator UU saja dalam menentukan batas aman utang pemerintah.

"Harus memperhatikan banyak faktor lain. Dengan proporsi utang yang terus meningkat, kita sangat prihatin walau selalu yang disampaikan ini masih aman karena UU (menyatakan) 60 persen dari APBN (PDB)," kata Anis, dalam rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI dengan Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (PPR), Kementerian Keuangan DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Anis melihat, jangan hanya itu yang jadi indikator. Namun, bagaimana kemampuan negara membayar utang. Ia juga memberi gambaran, dengan tambahnya utang maka akan diikuti penambahan biaya utang.

"Ini akan membebani APBN ke depan. Kalau utang tambah terus, otomatis biaya utang bertambah setiap tahun. Cicilan bertambah, nanti akan jadi beban APBN. Kita tahu, kondisi ekonomi kita secara fakta di lapangan belum bisa dibilang aman-aman saja,” ujarnya.

Anis menyampaikan, dalam mengelola keuangan negara, perlu memperhatikan kondisi yang akan dihadapi generasi-generasi selanjutnya.

 

 

Go to top