Sah! Ini Hakim MK Pengganti Aswanto

Sah! Ini Hakim MK Pengganti Aswanto

detakbanten.com, JAKARTA - Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023, berlangsung Kamis, 29 September 2022. Paripurna menyetujui Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi dari unsur lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

DPR memutuskan tak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR. Keputusan Komisi III DPR RI itu tak memperpanjang hakim Aswanto. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Nusantara II, Senayan, Jakarta.

"Tak akan memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR," ucap Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Adapun, persetujuan ini berdasar keputusan rapat internal Komisi III yang tak memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi dari unsur lembaga DPR, Aswanto, dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi dari DPR RI.

Diketahui, bukan hal aneh penunjukan Guntur sebagai hakim konstitusi. Sebab, pria kelahiran Makassar, 8 Januari 1965 ini bukan orang asing bagi MK.

Tercatat, Guntur terpilih sebagai Sekjen MK berdasarkan proses seleksi terbuka oleh Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Calon Pimpinan Tinggi Madya MK. Pansel ini dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 03 Tahun 2015 pada 18 Mei 2015 lalu.

 

 

Go to top