Proteksi Hukum Dijamin, Dokter-Nakes Tak Bisa Serta Merta Dipidana

Ilustrasi tenaga kesehatan. Ilustrasi tenaga kesehatan.

Detakbanten.com, JAKARTA - Dalam menjalankan pelayanannya, dokter dan tenaga kesehatan lebih dilindungi dalam UU Kesehatan yang baru saja disahkan Juli lalu. Dalam pemeriksaan atas dugaan tindak pidana memberikan pelayanan, aparat penegak hukum juga perlu mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari majelis independen.

“Jika dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana saat memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tak boleh serta merta melakukan pemeriksaan. Tapi, harus meminta rekomendasi dahulu kepada majelis. Majelis akan memeriksa lalu memberi rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” jelas Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan di Kementerian Kesehatan, Dr. Sundoyo, kepada Detakbanten.com, Senin (21/8/2023).

Sundoyo menyontohkan, dalam kondisi darurat, saat tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien. Hal ini dimungkinkan adanya tindakan ekstra yang harus dilakukan mungkin diluar prosedur standar pelayanan rutin.

“Ini dalam kondisi darurat. Para tenaga kesehatan harus kita beri perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien,” tambahnya.

Sejauh ini, pemerintah tengah menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan. Serta bentuk dari majelis ini, kemungkinan besar akan menjadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Serta Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.

Lalu, untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, majelis, rencananya tak hanya diisi oleh dokter namun juga tokoh masyarakat. Majelis berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin.

 

 

Go to top