Enam Belas Organisasi Bantuan Hukum Tandatangani Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2023

Enam Belas Organisasi Bantuan Hukum Tandatangani Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2023

Detakbanten.com, BANTEN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten lakukan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, Selasa (10/10).

Penandatanganan Kontrak Addendum ini dilakukan dengan 16 (enam belas) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Provinsi Banten yang mengalami perubahan anggaran Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2023.

Dijelaskan Dodot Adikoeswanto, penambahan dan pengurangan anggaran itu merupakan bagian dari klausal kontrak dan berlaku untuk semua OBH di seluruh wilayah Indonesia.

Perubahan kontrak ini merupakan hasil evaluasi dari Tim Pengawas Pusat Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan penilaian berbasis kinerja pelayanan dan penyerapan anggaran selama 3 (tiga) Triwulan sebelumnya.

“Meski begitu, kiranya para OBH tidak berkecil hati dan tetap semangat dalam memberikan bantuan hukum kepada kelompok/orang miskin sebagai penerima bankum”, ujarnya.

Karena, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Negara bertanggungjawab terhadap pemberian bankum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses keadilan.

“Bantuan Hukum adalah sebagai bentuk perhatian Negara/Pemerintah kepada kelompok orang miskin pada saat mereka berhadapan dengan hukum”, sambungnya.

Dan, dalam pelaksanaan bantuan hukum tersebut, Dodot Adikoeswanto berpesan agar para OBH untuk selalu menjaga integritas, dan mempedomani pemberian layanan bantuan hukum sesuai Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Hal itu mengingat berdasarkan fakta yang ditemui Tim Pengawas Daerah pada saat melakukan monev ke penerima bankum, ada dari beberapa penerima bankum yang tidak merasa puas dengan layanan yang diberikan OBH.

“Saya harapkan agar para OBH lebih memperhatikan dan menerapkan layanan yang diberikan sesuai standar Layanan Bantuan Hukum sehingga setiap indikator akan terpenuhi dan semua akan berjalan dengan baik”, pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Meidy Firmansyah), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Jalu Yuswa Panjang), Kepala Bidang Hukum (Septi Erni), dan Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Erny Widiyastuti). (Humas Kemenkumham Banten)

 

 

Go to top