Penyelidikan Rocky Gerung Terkesan Cepat, Polda Metro Jaya Klaim Sesuai SOP

Tangkapan layar YouTube Rocky Gerung. Tangkapan layar YouTube Rocky Gerung.

Detakbanten.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah jika pengusutan laporan terhadap Rocky Gerung dinilai cepat. Kata polisi, penyelidikan laporan ini sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Sesuai ketentuan setelah laporan polisi diterima, kami akan klarifikasi pelapor dan saksi yang dibawa saat itu. Semua sesuai SOP dalam penerimaan Laporan Polisi dan tindak lanjutnya," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada awak media, termasuk Detakbanten.com, Jumat (4/8/2023).

Ade menjelaskan pihaknya selalu menerapkan prinsip access to justice pada menangani setiap laporan masyarakat. "Sudah sesuai SOP, dalam pelayanan ke masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT. Semua berlaku sama. Kami selalu memegang prinsip access to justice, akses keadilan prinsip dasar dalam negara hukum, menggambarkan warga negara harus punya akses yang sama terhadap sistem hukum dalam konteksnya," jelasnya.

Ada tiga laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terhadap Rocky Gerung. Laporan pertama dibuat Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Bukan hanya Rocky, ia juga melaporkan Refly.

Kemudian, laporan kedua dibuat eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Dia juga mempolisikan Refly selain Rocky. Laporan itu bernomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 Agustus 2023. Polisi menyebut Ferdinand melaporkan atas nama individu, bukan partainya yang kini, yaitu PDIP.

Sementara, untuk laporan ketiga dibuat oleh DPN Repdem. Mereka ialah organisasi sayap PDIP. Laporan teregistrasi nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Namun, Refly tak ikut dipolisikan seperti dua laporan sebelumnya.

 

 

Go to top