Kantor Basarnas Digeledah Penyidik Puspom TNI-KPK

Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi. Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi.

Detakbanten.com, JAKARTA - Tim penyidik Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) bersama KPK menggeledah kantor Badan SAR Nasional (Basarnas) RI, di Jakarta, hari ini, Jumat (4/8/2023). Penggeledahan digelar guna mencari bukti tambahan soal kasus dugaan suap yang menyeret Kabasarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA).enerangan (Kapuspen) TNI, Laksma Julius Widjojono, kepada media, Jumat (4/8/2023).

Belum diketahui apa saja yang diamankan pada penggeledahan di kantor Basarnas itu. Julius belum mendapat informasi detil soal penggeledahan itu. Pasalnya, penggeledahan masih berlangsung hingga kini. "Penggeledahan berlangsung dari pukul 10.00 tadi. Nanti diinfo lagi," kata Julius.

Hingga kini, KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka, yakni Kabasarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA).

Lalu, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT. Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Henri dan Afri diduga menerima fee atau suap Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021-2023. Sebagian uang suap itu berasal dari Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil.

Diketahui, proyek yang dibancak Henri dan Afri di 2023, yakni pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment senilai kontrak Rp17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan Rp89,9 miliar.

Lalu, KPK menyerahkan dua tersangka, yaitu Henri dan Afri ke Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Sementara Roni Aidil, Marilya, dan Mulsunadi, sebagai pihak pemberi suap diproses hukum di KPK.

 

 

Go to top