Pengaturan Jam Kerja Pegawai di Bulan Ramadan

Pengaturan Jam Kerja Pegawai di Bulan Ramadan

Detakbanten.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan jam kerja baru, berlaku selama Ramadhan 1445 Hijriah. Peraturan jam kerja itu tertuang di Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Dulu, setiap tahun, kami selalu mengeluarkan surat edaran. Sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, dalam siaran pers, Minggu (10/3/2024).

Sesuai Perpres itu, selama Ramadhan, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN akan berlaku 32 jam 30 menit setiap pekan. Waktu istirahat akan berlaku 30 menit kecuali pada Jumat yang berlaku 60 menit.

Pada Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat. Berlaku bagi instansi pemerintah di pusat atau daerah. Jam kerja akan selesai pukul 15.00 WIB kecuali untuk Jumat, selesai pukul 15.30 WIB.

Peraturan ini dikecualikan bagi unit kerja instansi pemerintah yang memberi pelayanan dukungan operasional instansi. Peraturan ini dikecualikan bagi unit kerja instansi pemerintah yang memberi pelayanan langsung ke masyarakat. "Untuk rincian jam, ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi," jelasnya.

Dalam peraturan itu, juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja bisa diubah jika terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional. Lalu, cuti bersama bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan hari kerja dalam peraturan presiden ini tak berlaku bagi prajurit TNI dan pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menggelar urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI.

Lalu, juga tak berlaku bagi anggota Polri dan pegawai ASN di lingkungan Polri, dan pegawai ASN pada perwakilan I di luar negeri.

Sementara, hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI, anggota Polri, pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.

 

 

Go to top