KPU-Partai Prima Absen di Sidang Putus Penundaan Pemilu

Suasana sidang pembacaan putusan banding oleh KPU RI terhadap Partai Prima di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023). Suasana sidang pembacaan putusan banding oleh KPU RI terhadap Partai Prima di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak hadir di sidang pembacaan putusan banding atas putusan penundaan Pemilu 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa, (11/4/2023).

Pihak penggugat, yaitu Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) juga absen sidang. Sidang yang dimulai sejak 10.30 WIB ini hanya dihadiri hakim Sugeng Riyono, Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.

Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan menyebut perkara perdata gugatan dari Partai Prima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst. dalam proses penanganan banding atas permohonan banding dari KPU R.I. di PT DKI teregister dalam nomor 230/PDT/2023/PT.DKI.

"Sidang pembacaan putusan bandingnya Selasa, 11 April 2023," kata Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan, kepada Detakbanten.com, Selasa (11/4/2023).

Diketahui, putusan penundaan Pemilu 2024 ini hasil gugatan Partai Prima kepada KPU RI dengan perkara perbuatan melawan hukum. PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Lalu, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat, dikutip awal Maret 2023.

Adapun, dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU sebab merasa dirugikan karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu. Partai Prima dirugikan oleh KPU dalam verifikasi administrasi partai politik. Lalu, ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada 15 Oktober 2022 pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Alhasil, ini berakibat Penggugat tak bisa ikut tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

 

 

Go to top