Anggota DPR Hinca Pandjaitan: Pemerintah Akomodir Kebebasan Pers di KUHP

Anggota DPR Hinca Pandjaitan: Pemerintah Akomodir Kebebasan Pers di KUHP

Detakbanten.com, JAKARTA - Hinca Pandjaitan, Anggota Komisi III DPR RI, mengapresiasi pemerintah, atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sebab telah mengakomodir pasal-pasal yang mendukung kebebasan pers untuk masuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sesuai masukan Dewan Pers.

Usulan yang disampaikan Dewan Pers adalah bagian dari semangat melahirkan KUHP yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagai basis membangun demokrasi Indonesia kedepan.

“Semangat demokrasi kita menjaga kebebasan pers merupakan kesempatan emas untuk memasukkan dalam KUHP. Apa yang disampaikan rekan-rekan Dewan Pers ini bagian dari semangat melahirkan KUHP. Kita yang dukung dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagai basis untuk membangun demokrasi ke depan," ujar Hinca, saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan Tim Pemerintah di Komisi III, Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu juga mengapresiasi Tim Pemerintah yang telah menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 sebagai rujukan mengakomodir usulan Dewan Pers untuk masuk KUHP. Hinca menilai, Putusan MA No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 tepat sebagai acuan karena sangat membela kinerja jurnalistik.

“Saya ingin memberi apresiasi untuk itu. Kalau kita ingat beberapa waktu lalu, Dewan Pers juga menyampaikan pandangan-pandangannya. Kami menghormati pandangan Dewan Pers sudah diakomodir Tim Pemerintah. Saya hanya ingin mengatakan, pasal-pasal yang mendukung kebebasan pers jangan ada yang tersisa. Jangan ada yang terlepas dan diakomodir di bagian penjelasan dalam KUHP,” ujar Hinca.

Sebelumnya, Wamenkumham saat rapat memaparkan, Tim Pemerintah menggunakan Putusan MA No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 sebagai rujukan menanggapi usulan reformulasi Pasal 473 ayat (3), Pasal 443 ayat (5) dan Pasal 440 ayat (2) dari Dewan Pers. Putusan MA No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 itu, di antaranya berbunyi bahwa aturan perusahaan, harus lebih diprioritaskan dibanding aturan lain, termasuk KUHP.

 

 

Go to top