Ahli dari RS Hadir di Sidang Mario Dandy

Mario Dandy saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Mario Dandy saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Detakbanten.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus aniaya David Ozora dengan terdakwa, Mario Dandy dan Shane Lukas, hari ini, Selasa (12/7/2023). Agendanya pemeriksaan ahli dari rumah sakit.

"Pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum, dari rumah sakit," kata pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing, Selasa (12/7/2023).

Diakuinya, ahli yang diperiksa keterangan persidangan ini bernama dr. Alfira. Dia berasal dari RS Mayapada. Rumah sakit itu tempat David menjalani perawatan.

Selain ahli dari rumah sakit, lanjutnya, ia belum tahu pasti ahli lain yang dihadirkan Jaksa. Sebab, Jaksa tak memberi informasi lanjutan saksi atau ahli yang hadir di persidangan. "Masih minggu depan," jawabnya.

 

 

Go to top