Mario Dandy Divonis 7 September 2023

Sidang terdakwa Mario Dandy di PN Jakarta Selatan. Sidang terdakwa Mario Dandy di PN Jakarta Selatan.

Detakbanten.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menetapkan sidang vonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo akan digelar 7 September 2023 mendatang.

Majelis Hakim menyampaikan hal itu usai pengajuan duplik dari pihak anak eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

“Putusan akan dijatuhkan pada Kamis, 7 September 2023 minggu depan,” ucap Hakim Ketua, Alimin Ribut Sudjono di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023) kemarin.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario 12 tahun bui. JPU menyampaikan hal itu pada pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan pada 15 Agustus 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy pidana penjara selama 12 tahun pejara," kata Jaksa Hafiz Kuriawan, saat membacakan tuntutan Mario di PN Jakarta Selatan.

Jaksa juga meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David itu memutuskan.

"Menyatakan terdakwa Mario Dandy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama. Sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," kata Jaksa.

 

 

Go to top