7 Ahli dan 11 Saksi Tim Hukum AMIN Hadir di Sidang PHPU Presiden

Eks Capres Anies Baswedan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Eks Capres Anies Baswedan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Detakbanten.com, JAKARTA - Sebanyak 7 ahli dan 11 saksi dihadirkan oleh Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Senin (1/4/2024) pagi.

Sidang digelar pukul 08.00 WIB, di Gedung MK dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo. "Sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I," kata Suhartoyo di sela persidangan PHPU.

Seorang ahli yang dihadirkan Tim hukum Nasional AMIN, Bambang Eka Cahya memulai pemaparan dalam persidangan.

Sebelumnya, pada persidangan lanjutan sengketa pilpres itu, MK memeriksa sejumlah saksi yang akan dihadirkan oleh pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Cak Imin.

"Agenda Sidang, Pemeriksaan Perkara dan Acara Sidang, Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon)," tulis keterangan di situs MK.

Adapun, MK menjamin tak akan membocorkan nama saksi atau ahli yang diajukan pemohon kubu AMIN. Nama saksi akan dirahasiakan sepanjang bukan kubunya sendiri yang mengungkap.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan hal itu pada agenda sidang PHPU. Permintaan kubu AMIN untuk menutupi siapa saksi yang akan dihadirkan itu beralasan agar saksi yang ditunjuk terhindari dari intimidasi.

"Itu pertimbangan. Semoga tidak bocor, kecuali sendirinya yang bocorkan," kata Suhartoyo, pekan lalu.

 

 

Go to top