Narapidana Rutan Rangkasbitung Dapat Remisi

Narapidana Rutan Rangkasbitung Dapat Remisi

detakserang.com LEBAK - Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesi (HUT RI) ke 69 menjadi momok bahagia bagi penghuni rumah tahanan (Rutan) kelas II.B Rangkasbitung.Pasalnya di hari yang sakral ini mereka (Narapidana,red) mendapatkan kado istimewa dengan menerima remisi atau pengurangan masa tahanan bahkan ada yang bebas dari rutan tersebut.

" Remisinya berpariatip minimal 1 bulan maksimal 3 bulan," ungkap Kasubdit Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II.B,Halim Suyatno,Minggu (17/8).

Masih kata Halim, narapidana yang mendapatkan remisi  46 orang dan 3 orang narapidana yang dapat menghirup udara luar tahanan (Bebas,red), mereka (Narapidana) yang terbebas atas nama Sukarna,Ato dan Yanto, semua narapidana yang menerima remisi atau terbebas mengucapkan puji syukur dan terima kasih dengan kado istimewa yang mereka terima di HUT RI ke 69.

" Semoga tahanan yang sudah terbebas bisa diterima kembali oleh masyarakat ditempatnya masing masing,dan semoga yang terbebas dapat lebih bermanfaat bagi nusa dan bangsa," timpal Halim.

Sementara Dede Mulyadi,  merasa bahagia dengan remisi yang diterimanya dan dirinya mengucapkan terimakasih kepada Tuhan Yang Maha Esa atas apa yang dirinya terima.

" Alhamdulillah tidak lama lagi saya akan terbebas," tandas Dede Mulyadi.

Go to top