DPD KNPI Banten Dianggap Langgar Aturan

Abu Sopyan Abu Sopyan

detakserang.com LEBAKKomite Nasional Pemuda Indonesi (KNPI) adalah organisasi kepemudaan yang memiliki aturan khusus dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi, KNPI bukan partai dengan loby politik yang bisa seenaknya melakukan keputusan tanpa berkiblat pada AD/ART organisasi.

seperti yang telah terjadi pada organ dewan pimpinan daerah (DPD) KNPI Banten yang dengan seenaknya mengeluarkan keputusan yang melenceng atau dinilai cacat hukum secara aturan.

Pernyataan tersebut di sampaikan Abu Sofyan mantan ketua PC PMII Lebak,kemarin Sabtu (15/8).

Ditegaskan Abu, pada 20 sampai 22 Juni lalu telah di laksanakan musyawarah daerah(Musda) DPD KNPI Banten yang menghasilkan keputusan Ketua terpilih, adapun Ketua terpilih lanjut Abu Sofyan, harus segera menyelesaikan kepengurusan paling lambat satu minggu.

" Itu adalah amanat Musda yang tidak bisa di langgar dan harus di laksanakan untuk ketua terpilih hasil Musda waktu itu," ujar Abu.

Namun,di jelaskan Abu, bahwa dalam mengeluarkan surat keputusan (SK,red) untuk KNPI Lebak dirinya menilai bahwa DPD KNPI Banten sudah menyalahi aturan dan secara langsung sudah mencederai amanat Musda,karena ketua dan formatur KNPI Lebak mengalami keterlambatan dalam penyusunan kepengurusan dan pengajuan SK.

" SK tersebut sudah jelas cacat hukum karena melanggar amanat musda," timpal ketua umum keluarga besar mahasiswa cimarga (KBMC) tersebut.

Ditambahkan Abu Sofyan, DPD KNPI Banten seharusnya mentaati peraturan bukan melanggarnya, jangan mau di intervensi oleh pihak lain atau mengedepankan kepentingan beberapa pihak.

" Sekali lagi saya tegaskan KNPI adalah organisasi kepemudaan bukan organisasi kepentingan kaum elit politik,organisasi ini khusus untuk pemuda," tandasnya.

Untuk diketahui ketua KNPI Lebak hasil musda di menangkan oleh Ahmad Tofik.

 

 

Go to top