KPU Lebak Laksanakan Rekomendasi Panwaslu

KPU Lebak Laksanakan Rekomendasi Panwaslu

Detakbanten.com LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak telah melaksanakan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), yakni melakukan penghitungan ulang dan singkronisasi dokumen B1-KWK (Dokumen dukungan KTP) yang dimiliki oleh bakal pasangan calon perseorangan Cecep Sumarno – Didin Saprudin, Sabtu (06/01) malam, sekitar pukul 22.00 WIB di Hall Hotel Mutiara, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten.

Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin mengatakan, saat ini pihak KPU melaksanakan rekomendasi Panwas. "Penghitungan dan singkronisasi tersebut merupakan rekomendasi dari Panwas Lebak yang mengharuskan KPU menghitung ulang dan melakukan singkronisasi dengan dokumen B1-KWK yang dimiliki oleh bakal pasangan calon perseorangan," ujar Saparudin.

 

Setelah melaksanakan rekomendasi dari Panwas dan hasilnya sudah dituangkan dalam berita acara KPU nomor 05/PL.03.2-BA/3602/KPU-Kab/I/2018, dan ada selisih sebanyak 33.348 antara dokumen B1-KWK yang diserahkan per tanggal 29/12/2017 lalu dengan yang dihitung hari ini.

 

Menurutnya, selisih itu terjadi karena dokumen B1-KWK yang diserahkan ke KPU per tanggal 29/12/2017 setelah dihitung jumlahnya 44.294, karena ada amar putusan Panwas yang mengharuskan singkronisasi dengan dokumen yang ada pada bakal pasangan calon, maka KPU pun menghitung dokumen B1-KWK yang ada di tim CS-DS dengan jumlah dokumen B1-KWK sebanyak 77.642.

 

Sambung Saparudin, terkait keputusanya akan ditentukan pada saat rapat pleno nanti, namun sebelumnya akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada KPU Provinsi.“Saya sudah sampaikan ke Panwas dan tim CS-DS untuk minta waktu untuk berkonsultasi terlebih dahulu dan Saya pastikan pleno ini akan dilaksankan secepatnya,” tuturnya.

 

Sementara Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak Ade Jurkoni mengatakan, Panwas belum bisa mengambil keputusan, karena akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu Provinsi, agar keputusan yang diambil tidak melanggar aturan.

 

Disinggung soal adanya selisih jumlah dokumen B1-KWK yang sudah ada di KPU per tanggal 29/12/2017 dengan dokumen yang baru selesai di hitung (Sabtu, 06/01-red) kemarin, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Lebak.

 

“Jika KPU berpatokan pada dokumen awal per tanggal 29/12/2017, itu sah-sah saja asalkan sesuai dengan undang-undang dan PKPU. Karena kami sudah cukup memberikan rekomendasi, dan itu sudah dijalankan oleh KPU, maka KPU yang mengambil langkah dan kalau memang sesuai dan alasanya bisa diterima, ya kita terima,” pungkasnya.

 

 

 

Go to top