Biaya Besar, Pengajuan SPPT Dikeluhkan Warga

Biaya Besar, Pengajuan SPPT Dikeluhkan Warga

detakbanten.com LEBAK-Fadma Permana salah seorang warga Kampung Ciwaru, Blok BTN RT. 07/01, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak keluhkan pengajuan pembuatan SPPT di kantor desa setempat, Rabu (9/8/2017).

"Sudah dua tahun Saya mengajukan pembuatan SPPT ke kantor desa melalui pak Gagan namun samapai saat ini belum juga jadi juga, bahkan Saya sudah memberikan uang sebesar Rp. 700.000 untuk admin," keluhnya.

Sementara saat oknum Pegawai Desa yang biasa disapa Gagan saat dikonfirmasi pungutan uang sebesar Rp. 700.000. Biaya tersebut dipergunakan untuk biaya pengukuran dan lain-lain. Meski demikian Gagan mengeluarkan nada keras saat wartawan mengkofirmasi adanya pugutan tersebut. "Korankan saja gak apa-apa, saya mah seneng kalau dikorankan. Katanya, Saya juga LSM dan Saya juga orangnya nekad," tandasnya.

Sementara Kepala Desa Bayah Barat Ridwan saat dikonfirmasi mengungkapkan, dirinya tidak tahu menahu akan persoalan itu. "Saya tidak mengetahui tentang persoalan ini. Berdasarkan perdes yang telah dibuat oleh pemerintahaan desa sebelum saya menjabat kalau, biaya untuk pembuatan SPPT itu sebesar Rp. 350.00," ujarnya.

Lanjut Ridwan, jika benar itu ada pungutan liar diluar perdes yang dilakukan oknum staff Desa, pihaknya akan secepatnya melakukan teguran kepada oknum yang bersangkutan. "Jika itu benar ada Pungli, Saya akan tegur langsung, saat ini kami dengan BPD sedang merencanakan agar segala bentuk hal yang berkaitan dengan masyarakat itu gratis tidak ada pungutan," imbuhnya.

Di tempat terpisah Ketua BPD Desa Bayah Barat Parman mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan orang tersebut (Gagan-red) untuk tidak seperti itu. "Saya sudah berkali-kali mengingatkan orang itu, tapi masih saja seperti ini, untuk itu Saya akan segera memanggil onkum tersebut," tandasnya.

 

 

Go to top