Mukti Ghozali
Sebanyak 28 dari 55 pengelola perparkiran off street yang telah terdata ada di Kota Tangerang Selatan, sebagaimana data yang ada di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel belum terdaftar sebagai pengelola resmi parkir yang menjadi Wajib Pajak (WP).
Kunjungan kerja Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka-Belitung (Babel) ke Kota Tangerang Selatan menyangkut beberapa hal yang cukup krusial terkait dengan tata kelola keuangan daerah dan upaya peningkatan pendapatan daerah di Kabupaten Bangka.
Solusi penanganan persoalan masalah sampah di Kota Tangerang Selatan yang mencapai volume hampir 1.600 meter kubik (1.600m3) per hari, dilakukan dengan beberapa cara. Sebelumnya, penanganan sampah oleh Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) hanya dilakukan dengan cara kumpul-angkut-buang ke bebarapa Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Atau ke tempat pembuangan sampah sementara, di lahan milik perseorang yang dimanfaatkan sebagai material urugan lahan tidur yang belum bernilai ekonomis.