Dirjen HAM : P2HAM, Pemenuhan Hak Dasar Melalui Layanan Publik

Dirjen HAM : P2HAM, Pemenuhan Hak Dasar Melalui Layanan Publik

Detakbanten.com, BANTEN - Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Juga, setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.

Dan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), dimana setiap orang berhak memperoleh Pelayanan yang berkeadilan, tanpa diskriminasi dan adanya kepastian hukum, merupakan salah satu cara agar amanat konstitusi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dapat terimplementasi.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra saat menyampaikan Keynote Speechnya dalam Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM pada Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (21/06/2023).

Dirjen HAM memaparkan, dalam perjalanannya, lompatan besar yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM dalam pelaksanaan P2HAM adalah ketika diterbitkannya Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, yang merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

"Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah bukti komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, non-diskriminasi, bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat", ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Dirjen HAM bilang, P2HAM didasarkan pada 5 Kriteria P2HAM sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, meliputi aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana dan/atau fasilitas; ketersediaan sumber daya manusia atau petugas; kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan; inovasi pelayanan publik; dan integritas.

Lantas, mengapa P2HAM menjadi begitu penting?

Dirjen HAM menyampaikan, jika dilihat dari definisinya, Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat haknya telah melekat pada setiap individu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.

"Jika dikaitkan dengan Layanan Publik yang bermakna adanya kepuasan masyarakat atas layanan yang diberikan, P2HAM merupakan kegiatan pemenuhan hak dasar bagi setiap orang dalam penggunaan barang maupun jasa", katanya.

Untuknya, Dhahana Putra mengatakan, dirinya senantiasa mendorong dan memberikan support (dukungan) agar semua Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM memperoleh P2HAM.

Meski begitu, bukan berarti jika Layanan Publik berbasis HAM hanya dilaksanakan oleh Satuan Kerja yang mendapatkan Predikat Satuan Kerja P2HAM.

"P2HAM adalah kewajiban yang harus dilakukan dengan ataupun tanpa predikat. Karena hakekatnya, kita adalah negara Pancasila yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa", pungkasnya.

 

 

Go to top