Print this page

Politisi Nasdem Nilai Mutasi Jabatan Langgar PP 17 Tahun 2020

Politisi Nasdem Nilai Mutasi Jabatan Langgar PP 17 Tahun 2020

detakbanten.com TIGARAKSA -- Selain fraksi PDI Perjuangan, PPP, Demokrat, Gerindra ternyata politisi partai Nasdem menyoroti mutasi jabatan yang digelar beberapa waktu lalu oleh badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia ( BKPSDM) Kabupaten Tangerang.

Anggota DPRD Nasdem Chris Indra Wijaya mengatakan, dari beberapa nama yang terkena mutasi yang tidak memiliki kompetensi tekhnis dibidang pendidikan.

" Salah satu contoh lulusan serjana kesehatan masyarakat, kenapa ditempatkan di dinas BKPSDM, ada dua nama yang saya temukan Kabid perencanaan dan Kasubag keuangan pada sekretariat BKPSDM," terang Chris.

Chris menambahkan , pada pasal 55 PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang maagemen ASN diterangkan bahwa kompetensi jabatan adminisrator, pengawas dan pelaksana, sebagaimana dimakaud pasal 54 asal 1 hurup f , harus meliputi kompetensi tekhnis, kompetensi managerial, dan komepetensi kultural sosial.

" Kompetensi tekhnis itu diukur dari tingkat dan spesialis pendidikan, pelatihan tekhnis fungsional,"terang Chris.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail angkat bicara soal mutasi rotasi pejabat eselon Kabupaten Tangerang yang digelar pada Rabu (21/10/2020) kemarin, politisi moncong putih tersebut menilai mutasi dan rotasi yang dilakukan badan kepegawaian , pengembangan sumber daya manusia ( BKPSDM) Kabupaten Tangerang minim perencanaan dan tidak transparan.

" Saya mendapat informasi bahwa surat undangan saja dibagikannya pada malam hari pukul 12.00 malam, dan ini y diluruskan, kenapa gak dua atau sehari sebelum pelaksanaan,"terang ketiua DPRD Kholid Ismail kepasa wartawan, Kamis (22/10/2020).