"Peristiwa tersebut terjadi pukul 21.00 Minggu (15/10), di Pos Ronda Kampung Kebon Baru Desa Tanjung Anom Kecamatan Mauk. Pelaku W als Belo (21) warga Kampung Tegal Lor, Desa Tegal Lor, Kecamatan Mauk," terang Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro kepada detakbanten.com pada selasa (17/10/2017).
Kapolsek menambahkan, peristiwa tersebut terjadi karena adanya ketersinggungan dari pelaku, karena korban mengeluarkan kata-kata ejekan saat komentar di Facebook. "Korban sedang duduk asyik , tiba-tiba didatangi tujuh orang pelaku, namun yang kami tetapkan sebagai tersangka empat orang, tiga orang lainnya tidak ikut terlibat," katanya.
Dari tangan pelaku lanjut AKP Teguh Kuslantoro, polisi mengamankan barang bukti satu unit motor Mio dan dua bilah samurai. "Tiga orang pelaku masih berstatus DPO, pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan diancam akan diancam dengan tujuh tahun penjara," tandasnya.