Pelaku merupakan warga Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Peristiwa tersebut berawal dari laporan warga ke Polresta Tangerang, setelah dikembangkan dan pelakunya mengakui jika sudah menyodomi 25 anak. "Kami sudah melakukan penyelidikan dan pelaku sudah mengakui perbuatannya. Totalnya 25 anak yang sudah menjadi korbannya," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif kepada wartawan pada Kamis, (4/1/2018).
Dia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi akibat pelaku ditinggal istrinya kerja menjadi TKW pada bulan April 2017. Pelaku kemudian sering kedatangan tamu untuk meminta ilmu pengasihan, dan rata-rata datang adalah anak-anak. "Pelaku mendirikan gubuk kecil lokasinya berdekatan dengan pondok pesantren. Kemungkinan besar pelaku melakukan kekerasan seksual di gubuk tersebut," terang Kapolres.
Untuk mengelabui korban sambung Kaplores, pelaku meminta mahar kepada anak - anak yang mau minta ilmu pengasihan dengan menyodominya. "Pelaku sudah diamankan pada 20 Desember 2017 lalu, dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dalam paling lama 15 tahun," tandasnya.