Kejadian tersebut dilaporkan ibu korban AAM (40) warga Kampung Cibirat, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka pada Senin, (22/5/2017) ke Mapolsek Cisoka. AAM mengaku Shok karena anak hasil perkawinan dari suami sebelumnya diketahui mengandung 10 Minggu. "Saya melaporkan kelakuan bejat suami saya karena sudah melakukan tindakan tidak terpuji menghamili anak saya," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Cisoka Ipda Dedi Dedi Ruswandi mengatakan peristiwa naas yang menimpa korban terjadi pada bulan April 2017 lalu. Pelaku yang tak lain ayah tiri melakukan aksinya saat istrinya sedang tidur. Pelaku masuk kedalam kamar dan langsung melakukan perbuatan tidak meniduri kepada anak tirinya. "Kami sudah menangkap pelakunya pada Selasa, (26/5/2017). Dari pengakuan pelaku, DK sudah beberapakali melakukannya," ujarnya.