Komisioner KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, di Kota Tangsel sendiri ada 18 partai politik, yang mendaftarkan Bacalegnya mengikuti Pemilihan Legislatif DPRD.
“Memang, seluruh partai politik yang sebelumnya mendaftarkan Bacaleg ke KPU Kota Tangsel itu, harus melakukan perbaikan dokumen. Hingga batas waktu terakhir tadi malam, semuanya telah menyerahkan berkas perbaikannya,” kata Ajat Sudrajat di kantornya, Senin (10/72023).
Adapun beberapa berkas yang sebelumnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), diantaranya seperti Izazah yang belum dilegalisir, beberapa kesahalan upload dalam sistem terkait dokumen pernyataan diri, ada ketidak sesuaian gelar di KTP elektronik.
“Dan kemarin seluruhya sudah kita terima, dan nanti mulai 10 Juli sampai 6 Agustus kami akan lakukan kembali verifikasi perbaikan seluruh berkas yang telah diserahkan kemarin itu,” ungkapnya.
Jika nantinya pada tahapan lanjutan, masih ditemukan syaraat atau berkas Bacaleg yang tidak lengkap, maka KPU Tangsel akan menyatakan bahwa Bacaleg tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Meski begitu, Ajat mengatakan saat ini pihaknya belum bisa menyatakan, apakah nantinya Bacaleg yang dinyatakan TMS itu masih bisa dilakukan pergantian sebelum masuk pada tahapan Daftar Caleg Tetap (DCT).
“Kalau ada yang kurang, tentu akan kita nyatakan TMS. Tetapi kita juga masih menunggu keputusan lebih lanjut, apakah Bacaleg yang dinyatakan TMS ini bisa digantikan atau tidak, Karena kami butuh kehati-hatian. Untuk sementara kami masih berkonsultasi dengan KPU RI,” pungkasnya.