"Pidana denda Rp300.000.000,00 subsider kurungan 2 Bulan," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Detakbanten.com, dikonfirmasi, Sabtu (19/11/2022).
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selata ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan JPU, Dea yang kini menjadi terpidana, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Serta denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Diketaui, Dea ditangkap polisi di Malang, Jawa Timur, pad 24 Maret 2022. Usai menjalani pemeriksaan, Dea ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi pada 26 Maret 2022 lalu. Walau telah berstatus tersangka, polisi memutuskan tak menahan Dea. Mengingat ia tengah hamil. Ia pun dikenakan wajib lapor oleh polisi.