Print this page

Pilkada Lebak, Paslon Perseorangan Diverifikasi KPU

Verifikasi administrasi pasangan calon perseorangan Pilkada Lebak. Verifikasi administrasi pasangan calon perseorangan Pilkada Lebak. Bogel

Detakbanten.com LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak melakukan verifikasi administrasi (Vermin) berkas dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasangan Cecep Sumarno dan Didin Saprudin yang dilaksanakan di Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Rabu (31/1/2018).

Hal ini dilaksanakan KPU dengan melibatkan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Lebak, selain mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian, vermin ini juga awasi oleh seluruh komisioner Panwaslu dan Panwascam.

Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin mengatakan, verifikasi ini dilaksanakan atas dasar amar putusan Panwas Lebak pada Selasa, (23/1/2018) lalu. KPU Lebak harus mengikutsertakan pasangan CS-DS pada tahapan verifikasi administrasi dan faktual.

“Beberapa waktu lalu KPU sudah mencabut dan membatalkan surat keputusan melalu rapat pleno, berdasarkan amar putusan Panwaslu Lebak, maka hari ini kita lakukan verifikasi administrasi untuk menganalisa kegandaan maupun kesesuaian pada berkas dukungan Bakal Pasangan Calon dari jalur perseorangan,” tutur Ahmad Saparudin.

 

Baca Juga : Pilkada Serentak Bisa Diikuti Calon Pasangan Tunggal

 

Sambung Ahmad Saparudin, tahapan ini dilakukan KPU dengan melibatkan PPK se-Kabupaten Lebak yang di wilayahnya terdapat sebaran dukungan calon perseorangan, lantaran Verifikasi Administrasi ini nanti ada yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) kemudian berkas yang lolos verifikasi administari akan diverifikasi faktual oleh PPS di masing-masing, mulai tanggal 1 sampai 6 Februari 2018 mendatang.

Ahmad Saparudin menambahkan, jumlah berkas dukungan KTP pasangan CS-DS yang diverifikasi sebanyak 77.642 KTP dukungan KTP yang tersebar di 28 Kecamatan, namun berdasarkan hasil pemeriksaan KPU yang disaksikan Panwaslu Lebak pada Selasa, (30/1/1208), berkas dukungan itu hanya tersebar di 23 Kecamatan. Karena ada sebagian berkas yang terlambat saat diserahkan ke KPU oleh tim CS-DS.

Sementara Ketua Panwaslu Lebak Ade Jurkoni mengatakan, berkas dukungan calon perseorangan tidak semua diverifikasi KPU, pasalnya ada berkas dukungan dari lima Kecamatan yang terlambat di serahkan ke KPU Lebak diantaranya, Kecamatan Lebak Gedong, Kecamatan Cijaku, Kecamatan Cirinten, Kecamatan Cileles dan Kecamatan Rangkasbitung. “Berkas dukungan KTP pasangan CS-DS dari lima Kecamatan tidak diverifikasi hari ini. Tapi akan diverifikasi pada tahap perbaikan,” tegas Ade Jurkoni.