Print this page

Smart Card KIR Tengah Digodok Dishub Cilegon

Smart Card KIR Tengah Digodok Dishub Cilegon

Detakbanten.com, Cilegon - Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tentang Perubahan Penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Berupa Buku Uji, Tanda Uji dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor Menjadi Kartu Uji dan Tanda Uji. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon tengah mempersiapkan untuk menyelenggarakan uji KIR berbasis digital. Dimana ke depan, hasil uji KIR tidak lagi berbentuk buku, melainkan smart card.

Kepala Bidang (Kabid) Tehnik Sarana dan Prasarana pada Dishub Kota Cilegon Irwansyah mengatakan, hal itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada Kementerian Perhubungan Nomor : SE/1/AJ.502/DRJD/2019 tentang Perubahan Penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Berupa Buku Uji, Tanda Uji dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor Menjadi Kartu Uji dan Tanda Uji. 

Dimana berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, diatur bahwa setiap kendaraan bermotor wajib uji berkala yang telah dinyatakan lulus pemeriksaan teknis  dan pengujian laik  jalan kendaraan bermotor diberikan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor dalam bentuk kartu uji dan tanda bukti.

“Sehingga, jika sebelumnya bukti lulus uji berkala berupa buku kir menjadi smart card,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/5).

Menurut Irwansyah, pihaknya telah melakukan persiapan-persiapan, yang terbagi menjadi dua tahapan. Pada tahap pertama, telah melakukan pendataan data base terkait seluruh wajib uji KIR yang ada di Kota Cilegon. 

“Kami sudah memiliki SIM PKB (Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor). Sekarang sudah dilakukan pendataan data base, semua wajib uji yang ada di Kota Cilegon sudah terdata,” ujarnya.

Penggunaan smart card sebagai pengganti buku KIR, lanjut Irwansyah, memiliki banyak sisi positif. Dimana para pemilik kendaraan barang maupun umum, mendapatkan berbagai kemudahan dalam melakukan uji KIR. 

“Mereka akan mudah dalam hal mendaftar uji KIR, sebab dari rumah pun mereka sudah bisa mendaftar. Jadi setelah sampai kantor Dishub Kota Cilegon, tinggal memperlihatkan bukti daftar, langsung bisa melakukan proses uji KIR. Jadi sangat cepat prosesnya,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Tehnik Sarana pada Dishub Kota Cilegon Tulus Dina Sasmita mengatakan, telah menggandeng pihak ketiga dalam kaitan program tersebut. Smart card KIR sendiri akan launching pada 2021 nanti. 

“Kami perlu siapkan sejumlah hal dulu, misalnya perubahan nomenklatur pada Perda KIR. Diantaranya dari buku KIR menjadi smart card KIR, begitu juga besaran tertribusi KIR yang juga perlu diubah,” ucapnya.

Menurut Tulus, pihaknya akan mengajukan pengadaan kartu smart card pada APBD Perubahan nanti. Selain itu, berkoordinasi dengan Bank Jabar Banten (BJB) dalam hal pembayaran KIR. “Pembayaran pun harus secara online, tidak cash di Kantor Dishub. Jadi kami pun harus melakukan MoU dengan BJB,” tandasnya.