Print this page

Minimarket dan Swalayan Wajib Jual Produk UMKM Asli Cilegon

Suasana RDP Pansus Pasar dengan Pemkot Cilegon dan Badan Usaha di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Senin (24/10/2022). Suasana RDP Pansus Pasar dengan Pemkot Cilegon dan Badan Usaha di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Senin (24/10/2022).

Detakbanten.com, CILEGON - Ketua Pansus Perda Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Anugerah Chaerullah menegaskan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa dijual di berbagai ritel perbelanjaan yang ada di Kota Cilegon.

Oleh karena itu, ia meminta pengusaha minimarket dan supermarket yang ada di Kota Cilegon untuk menjual produk lokal. Karena saat ini, kata dia Raperda tersebut sudah ada di Provinsi Banten tinggal menunggu persetujuan untuk disahkan menjadi Perda di Kota Cilegon.

"Targetnya 10 persen dari produk yang dijual minimarket dan supermarket yang ada di Kota Cilegon harus jual produk UMKM," kata Irul sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).

Masuknya produk UMKM Kota Cilegon ke pusat-pusat perbelanjaan diharapkan dapat mendorong peningkatan ekonomi bagi pelaku industri UMKM di Kota Cilegon. Selain itu, ia ingin agar barang-barang hasil UMKM Kota Cilegon bisa dikenal luas oleh masyarakat. "Mulai dari makanan khas sampai souvenir bisa dijual di toserba yang ada. Biar orang Cilegon bisa jadi tuan rumah di kotanya sendiri," katanya.

Kemudian Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan bahwa raperda tersebut diusulkan merupakan inisiatif dari DRPD. Karena pihaknya menilai selama ini keberadaan toko modern semakin menjamur. Selain itu, keberadaan toko modern itu, semakin meresahkan pelaku UMKM yang kebanyakan berusaha warung dan toko kelontongan. “Dibentuknya perda ini, bentuk kepedulian DPRD untuk mengatur, menata dan merevitalisasi keberadaan Pasar Rakyat dan Pasar Modern. Karena selama ini, swalayan dan minimarket menjamur," ujarnya.

Lebih lanjut, Irul menjelaskan dalam Raperda tersebut ada beberapa poin penting. Salah satunya tentang pengaturan jarak antara pasar modern satu dengan yang lainnya serta dengan pelaku UMKM. “Keberadaan minimarket yang satu dengan yang lain jaraknya sekitar 500 meter. Kemudian sewa tempat untuk pelaku UMKM harus disamakan antara minimarket atau swalayan satu dengan yang lainnya," katanya.

Terkait dengan perizinannya juga, kata Irul harus diperbarui. Bila tidak mematuhi aturan, ia memastikan kedepannya akan mencabut izin usahanya. “Kita juga lebih menitik beratkan bagaimana pengelolaan pasar modern ini tidak terlalu berdekatan dengan pasar rakyat. Kemudian perizinan juga harus diperbarui," tandasnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Kranggot Dani Rachmat mendukung Perda tersebut selain itu ia juga meminta kepada parlemen agar pasar rakyat lebih diperhatikan untuk menuju Pasar Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Agar fasilitas-fasilitas pendukung, seperti lahan parkir, TPS (tempat pembuangan sampah), tempat ibadah, gudang dapat terpenuhi, bukan hanya tentang parkir," tuturnya.

Kemudian ia juga meminta terpenuhinya persentase antara 40 persen untuk fasos fasum kemudian 60 persen untuk lahan yang terbangun. Untuk menunjang kinerja ia juga meminta SDM, anggaran dan mesin di Pasar Kranggot guna memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). (man)