Warga Cluster Persada Jayanti Minta Pengembang Serahkan Fasos Fasum

Warga Cluster Persada Jayanti Minta Pengembang Serahkan Fasos Fasum

Detakbanten.com, TANGERANG -- Warga Perumahan Cluster Persada Jayanti Desa Jayanti Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang meminta agar pengembang segera menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos dan Fasum) kepada Pemkab Tangerang.

Ketua RW 10 Suryadi mengatakan, jika pengembang telah menyerahkan fasos dan fasumnya kepada pemerintah, maka warga akan mudah untuk meminta kepada pemerintah untuk diusulkan perbaikan dan pembangunan jalan, baik jalan utama maupun jalan lingkungan, hingga saluran air, akibat belum diserahkan fasos dan fasumnya kepada pemerintah, mengakibatkan terhambatmya pembangunan di Cluster Persada Jayanti.

"Pemerintah tidak berani membangun karena aturannya harus diserahkan fasos dan fasumnya," tandasnya.

Sementara sesuai aturan didalam Perda nomor 4 tahun 2012 tentang penyediaan, penyerahan, prasarana dan utilitas dan perda nomor 5 tahun2018 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman kata Suryadi, setelah pemeliharaan setahun pengembang wajib menyerahkan fasos dan fasum kepada Pemerintah Daerah.

"Perumahan Cluster Persada Jayanti Telah 9 tahun, berarti sudah wajib menyerahkan 40 persen Fasos dan Fasum dari total luas yang diajukan izin," tandasnya.

Sementara Kasi Perencanaan Perumahan pada Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman Saepul Rohim telah melayangkan surat kepada pengembang Perumahan Cluster Jayanti, namun dirinya kesulitan mencari alamat kantor pengembang tersebut, rencananya dia bersama tim akan segera jemput bola mencari tahu keberadaan alamat kantor yang valid.

"Sudah kita layangkan suratnya sesuaj petunjuk alamat yang diberikan warga Cksuter Jayanti, namun alamatnya belum valid, masih kita lacak, dan secara aturan setelah satu tahun pemeliharaan wajib diserahkan fasos dan fasumnya kepada pemkab Tangerang " tandasnya.

 

 

Go to top