Tingkatkan Performa Perseroan, Bank Banten Teken MoU dengan Kejati Banten

Tingkatkan Performa Perseroan, Bank Banten Teken MoU dengan Kejati Banten

Detakbanten.com, Serang - Dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis, PT Bank Pembangunan Daerah Banten,Tbk (Bank Banten/BEKS) menjalin kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi Banten.

Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dilaksanakan pada Kamis 26 Agustus 2021 di kantor Kejaksaan Tinggi Banten di Serang.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani dengan Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin beserta jajaran terkait.

Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin, menuturkan bahwa sinergi antara Kejaksaan dengan Bank Banten ini diharap dapat membantu meningkatkan performa perseroan.

“Kami berharap kedepan kerjasama yang sudah ada dapat lebih ditingkatkan serta mendapatkan pelayanan yang bantuan hukum dari Kejaksaan terkait dengan berbagai upaya hukum yang akan kita mintakan opininya kepada pihak Kejaksaan, sehingga membantu berjalannya bisnis Bank Banten," ungkap Agus, Jumat 27 Agustus 2021.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, bahwa penandatanganan Perjanjian Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut meliputi pemberian Bantuan Hukum dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara. 

Agus menambahkan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, secara litigasi maupun non litigasi, termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi untuk kepentingan Bank Banten, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya yang dihadapi oleh Bank Banten, baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

"Bank Banten terus berupaya menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Berbagai langkah strategis untuk melakukan transformasi digital dilakukan oleh perseroan untuk menghadirkan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah. Harapannya, Bank Banten bisa meraih cita-cita untuk kian meraih kepercayaan masyarakat," pungkasnya.(Aden)

 

 

Go to top